Kemudian adapun objek sengketa yang bersifat fiktif negatif tersebut diatur dalam ketentuan pasal 3 UU PTUN yang berbunyi : 1. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara. 2. Jika suatu badan atau pejabat tata 4992 — 0. Dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang telah jelas melalui putusanpengadilan perdata, pengadilan pidana maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun kemudianapabila terjadi [Selengkapnya] Putusan. Direktori. Wiyono, R., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Peratama, Jakarta Sinar Grafika, 2007. Attamimi, Hamid S., “Teori Perundang-Undangan Indonesia”, Makalah Pada Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di FH UI Jakarta, 25 April 1992.

TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) & FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) : Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya 1 Bambang Soebiyantoro, et.al., Praktik dan Wacana Seputar Persidangan Elektronik (E-Litigation) di Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa suatu kasus (masalah). 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta ketentuan Pasal 75(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintah
255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009. analisis. Kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang. Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d.
Susilo, Agus Budi. “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2. No. 2. April 2013. Watung, Maximus. “Onrechtmatige Overheidsdaad dalam Praktik Peradilan Negara Hukum.” Jurnal Lex et Societatis. Vol. VI. No. 1
Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979. 1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR.
hg2x.