TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) & FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) : Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya 1 Bambang Soebiyantoro, et.al., Praktik dan Wacana Seputar Persidangan Elektronik (E-Litigation) di Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa suatu kasus (masalah). 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta ketentuan Pasal 75(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintah255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009. analisis. Kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang. Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d.Susilo, Agus Budi. “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2. No. 2. April 2013. Watung, Maximus. “Onrechtmatige Overheidsdaad dalam Praktik Peradilan Negara Hukum.” Jurnal Lex et Societatis. Vol. VI. No. 1